Bagian Organisasi
verified-green

Rabu, 18 September 2024 Staf Fungsional Umum Putu Dibia Wirawan, A.Md.Kom memberikan sosialisasi/paparan tentang Standar Pelayanan Publik pada saat pelaksanaan apel pagi. Dalam paparannya dijelaskan standar pelayanan publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Tujuannya yaitu adanya Standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Prinsip standar pelayanan diantaranya Sederhana, Partisipatif, Akuntabel, Berkelanjutan, Transparansi, dan Keadilan. Untuk BPBD Kabupaten Buleleng memiliki 5 standar pelayanan yaitu Pelayanan Informasi Publik Dan Pusdalops-Pb (Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana), Pelayanan peningkatan kapasitas dan pelatihan masyarakat (sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi), Pelayanan Penanganan Bencana, Pelayanan Pendistribusian Logistik Terhadap masyarakat Yang Terdampak Bencana, dan Pelayanan Pengajuan Bansos yang terdampak Bencana.