Latar Belakang

Om Swastyastu

Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar, memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam rangka memastikan pengelolaan reformasi birokrasi yang efektif, pemerintah menetapkan perencanaan dan tata kelola reformasi birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak serta stakeholder yang berkepentingan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang terbagi dalam tiga periode Road Map Reformasi Birokrasi nasional, yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024.   

Berdasarkan PermenpanRB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang wajib untuk dilakukan pembaharuan dan perubahan diantaranya, yaitu : Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Buleleng secara bertahap mulai dari tahun 2018 hingga berkelanjutan sampai dengan saat ini. Perkembangan reformasi birokrasi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hal ini dapat dilihat dari hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dengan perolehan nilai, yaitu :

1.      Tahun 2018 memperoleh nilai 57,77 kategori C

2.      Tahun 2019 memperoleh nilai 58,56 kategori CC

3.      Tahun 2020 memperoleh nilai 60,58 kategori B

Peningkatan nilai, membuktikan bahwa semakin berkomitmennya pemerintah daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi Nasional.

Perkembangan teknologi begitu cepat, yang kini memasuki Era Revolusi Industri 4.0 diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menyelesaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi khususnya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi informasi menuju pemerintahan yang berbasis teknologi atau yang dikenal dengan istilah E-government.

Pemanfaatan teknologi melalui website bisa berdampak positif manakala dalam penyampaian informasi terjadi keterbukaan (transparansi) yang bersumber pada situs resmi/pemerintah, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan tolak ukur dalam mengurangi berita hoax. Sisi lain teknologi juga bisa berdampak negatif apabila informasi yang disampaikan, dimanfaatkan karena adanya faktor kepentingan untuk kejahatan dunia maya (cyber crime).

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bukanlah hal yang mudah, namun apabila pimpinan mempunyai komitmen yang kuat beserta jajaranya merupakan suatu keniscayaan bagi daerah untuk mengimplementasi reformasi birokrasi daerah. Dari 8 (delapan) area perubahan sesuai PermenpanRB No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi khususnya terkait penataan organisasi telah ditata pula tugas, pokok dan fungsi pada Bagian Organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi daerah sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor  73  Tahun 2020 Tentang Perubahan   Atas   Peraturan  Bupati  Nomor  2 Tahun 2020   Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan  Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat ke daerah, Bagian Organisasi mempunyai tugas untuk memberikan informasi resmi terkait reformasi birokrasi yang merupakan rumah besarnya dari akuntabilitas kinerja, pembangunan zona integritas dan agen perubahan (agen of change) dari Pemkab. Buleleng. Pada saat ini, salah satu media yang paling sesuai untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi adalah dengan membangun website sebagai unggulan media informasi yang relatif lebih aman dan efektif dibandingkan  media lain untuk menyampaikan informasi resmi pemerintah baik itu terkait aturan, hasil capaian/evaluasi & inovasi daerah atau dengan kata lain website reformasi birokrasi adalah media informasi perpanjangan tangan pemerintah pusat ke daerah terkait implementasi reformasi birokrasi daerah.  

Om Shanti Shanti Shanti Om