BERITA
Friday, 22 October 2021 03:10 am
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil oleh BPKSDM
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil telah diikuti oleh PNS pada Bagian Organisasi, Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi Kamis, 21 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 Wita s/d 12.30 Wita bertempat di Ruang Kerja Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan pemateri oleh 2 (dua) orang pembicara yaitu : Bapak I Gede Wisnawa, SH sebagai Kepala BPKSDM Kabupaten Buleleng dan Bapak I Gd Arya Rimbawa Giri, S.IP.,M.AP sebagai Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi pada BPKSDM Kabupaten Buleleng yang menjelaskan terkait ketentuan umum, kewajiban dan larangan, hukuman displin, berlakunya hukuman displin dan pendokumentasian keputusan hukuman displin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin Negeri Sipil yang telah berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2021.
Adanya sosialisasi ini, diharapkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat mempedomani dan mematuhi peraturan displin yang telah berlaku sehingga dapat terwujudnya PNS yang professional dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagi abdi negara dan abdi masyarakat.