Bagian Organisasi
verified-green

Tim Cakra Nanggala yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan BPBD melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Peraturan Daerah. pada Rabu (23/22) dengan dasar hukum Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Bersama Tim Cakra Nanggala melakukan Pengawasan dan Penertiban ke beberapa tempat terdiri dari Kec.Sawan, Desa Sangsit, Desa Jagaraga, dan Desa Bebetin Adapun Hasil yang di dapat dari Pengawasan terdapat ada masyarakat yang tidak memakai masker dan langsung ditindak lanjuti dengan memberi surat pernyataan bagi 3 orang, memberikan teguran lisan/himbauan 8 orang dan tindakan pendisiplinan bagi pedagang yang tidak tertib 2 orang.

Tindakan dikukan bukan semata-mata mencari kesalahan pada masyarakat tetapi guna mencegah penyebaran virus covid-19 yang sedang meningkat pada bagian wilayah Buleleng.