Bagian Organisasi
verified-green

Senin, 4 Juli 2022 bertempat di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Sosialisasi ini di ikuti oleh semua Pejabat Struktural, Pejabat fungsional dan Pegawai Negesi Sipil pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng. Pada sosialisasi ini Badan Kesbangpol mendatangkan narasumber I Gede Arya Rimbawa Giri, S.IP., M.APdari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Buleleng dan I Ketut Sudirman, SH dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Buleleng.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Badan Kesbangpol Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP, beliau menyampaikan maksud dan tujuan adalah memberi pemahaman dan pengetahuan bagaimana implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 ini sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Harapan Bapak Kepala Badan bahwa dengan pemahaman penyesuaian sistem kerja, yaitu  memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi serta  mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.