Bagian Organisasi
verified-green

Menindaklanjuti Surat Edaran KEMENPAN-RB Nomor : B/86/M.KT.00/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi, dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap Negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah. Senin (11/7) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan kegiatan apel bendera yang rutin dilaksanakan setiap senin. Pada kegiatan apel kali ini, Kepala Pelaksanaan BPBD kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi S.STP.,M.A.P bertindak langsung sebagai inspektur upacara yang dalam amanatnya menyampaikan terimakasih terkait dengan kegiatan apel sudah berjalan dengan baik. Selain itu, Kalaksa BPBD juga menyampaikan tentang fungsi dari BPBD dalam penanganan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) di Kabupaten Buleleng. Dalam penanganan PMK ini, BPBD Kabupaten Buleleng bertindak sebagai sekretaris namun tetap sesuai dengan fungsi dari BPBD itu sendiri yakni fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. Selanjutnya, dalam amanatnya juga disampaikan terkait dengan 8 area perubahan agar meningkatkan standar pelayanan minimal dalam BPBD kabupaten Buleleng dan mampu membuat semakin banyak inovasi kedepannya. Seperti contohnya Inovasi dari CPNS Tahun 2020 dengan aplikasi sistem pengelolaan barang yang diberi nama Sistem Informasi Pencatatan Inventaris ( SIPIT ). Beliau berharap inovasi ini agar dapat digunakan dengan baik dalam hal pengelolaan dan pencatatan inventaris barang milik BPBD serta bisa di jadikan contoh bagi ASN lainnya.